BATAM, skalakita.com — Peredaran rokok ilegal bermerek H Mind kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dugaan praktik pengamanan dan pengendalian distribusi rokok tanpa pita cukai itu disebut-sebut turut menyeret nama seorang tokoh masyarakat, Zainal Lewaimang, yang dikabarkan memiliki peran dalam rantai distribusi rokok ilegal di Batam.
Informasi tersebut mencuat seiring meningkatnya desakan publik agar aparat penegak hukum segera menindak tegas jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga sudah terstruktur dan melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Zainal belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Rokok ilegal bermerek H Mind dan Morena diketahui beredar bebas di sejumlah titik strategis di Batam dan daerah lain di Kepri, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan akibat tidak adanya pemasukan cukai.
Ketua Umum Ormas Barisan Bela Bangsa (OMBB), M. Diamin, menegaskan aparat penegak hukum wajib memproses siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi sudah masuk ranah pidana serius. Jika benar ada tokoh tertentu yang terlibat, maka hukum harus ditegakkan. Jangan ada kesan kebal hukum,” tegasnya.
OMBB menyatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus ini sekaligus mendesak lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan aparat kepolisian, untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Bea Cukai Tanjungpinang Akan Tingkatkan Penindakan
Menanggapi maraknya rokok ilegal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, memastikan pihaknya telah memetakan wilayah rawan dan akan meningkatkan razia dalam waktu dekat.
“Untuk rokok H Mind dan produk ilegal lain, kami sudah melakukan sejumlah penindakan dan langkah ini akan terus berlanjut. Kami butuh dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Ade menegaskan bahwa praktik mafia rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara sehingga membutuhkan sinergi seluruh pihak dalam penanggulangannya.
Disperindag Kepri: Jangan Tergiur Harga Murah
Kepala Disperindag Kepri, Novianto, mengimbau masyarakat agar membeli rokok resmi yang memiliki pita cukai untuk mendukung penerimaan negara.
Sementara itu, Kabid PSDI Disperindag Kepri, Ahadi, mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi dan koordinasi dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat rokok ilegal di Indonesia mencapai sekitar Rp5 triliun per tahun.
Di wilayah Kepri, potensi kerugian ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar setiap tahunnya.
Rokok tanpa pita cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelaku dapat dijerat pidana penjara 1–5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai. Sanksi lebih berat diterapkan apabila dilakukan secara terorganisir.
Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga stabilitas fiskal dan menguatkan penegakan hukum di Kepri.
Penulis: Ga
Editor: Indra





