NATUNA, deltakepri.co.id — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, SH, membantah keras pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Partai Gerindra dengan penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Natuna.
Marzuki menegaskan, informasi yang menyebutkan adanya utusan khusus Presiden ke Natuna adalah tidak benar dan tergolong hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki saat dikonfirmasi Koran Perbatasan melalui sambungan telepon, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai pemberitaan yang beredar telah menyesatkan publik dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Tidak usah digiring-giring. Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Kalau kita tidak percaya kepada mereka, lalu siapa lagi?” ujar Marzuki.
Ia secara khusus menanggapi pemberitaan yang menyebut Presiden melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, mengirimkan utusan bernama Ririn Warsiti ke Natuna.
Menurut Marzuki, klaim tersebut tidak sesuai fakta. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Saya tanyakan langsung kepada Ibu Ririn. Beliau mengatakan sedang berada di Bandung, bukan di Natuna. Jadi jelas itu berita bohong,” katanya.
Marzuki mengingatkan bahwa narasi seolah-olah negara atau Presiden turun tangan langsung dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dapat membentuk opini keliru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menganggap benar ada utusan presiden ke Natuna. Kenyataannya tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi, terutama dalam kasus hukum yang sensitif.
Menurutnya, kebebasan pers harus tetap berlandaskan etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
“Media harus netral dan tidak dikuasai kepentingan tertentu. Kasus ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Marzuki, yang mengaku pernah lama berkecimpung di dunia jurnalistik.
Lebih lanjut, Marzuki menegaskan bahwa intervensi terhadap proses hukum tidak dibenarkan, termasuk oleh pejabat tinggi negara.
“Presiden saja tidak boleh mengintervensi hukum. Apalagi pejabat lain. Biarkan aparat kepolisian bekerja secara objektif,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara sehat dan bertanggung jawab, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kalau terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Tapi jangan digiring seolah-olah sudah menjadi terpidana,” pungkasnya. (*)





