NATUNA, deltakepri.co.id — Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama seorang oknum camat di Kabupaten Natuna kini tengah dalam penanganan Polres Natuna.
Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak keluarga terlapor, sementara aparat kepolisian menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
“Perkara anak tentu menjadi atensi kami. Tim penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Richie.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial MS yang dilaporkan ke Polres Natuna pada 26 Desember 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh paman MS berinisial ST, yang menyatakan bahwa keponakannya diduga mengalami perbuatan asusila oleh oknum camat berinisial JD.
Namun, istri sah JD berinisial LL memberikan keterangan berbeda. LL mengaku sebagai saksi mata langsung dalam peristiwa yang terjadi pada malam 25 Desember 2025 di kediaman mereka.
Menurut LL, dirinya mendapati JD dan MS berada di dalam kamar dalam kondisi bermesraan, tanpa adanya unsur paksaan.
“Saya sendiri yang membuka pintu kamar dan melihat mereka berbincang dan bercanda. Tidak ada kekerasan atau ancaman seperti yang diberitakan,” kata LL.
LL menyatakan keberatan atas laporan yang menyebut MS sebagai anak di bawah umur.
Ia menegaskan, berdasarkan data administrasi kependudukan, MS telah berusia 18 tahun pada saat kejadian.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sementara pihak pelapor mengaku tidak memiliki bukti langsung selain cerita yang diterimanya dari anggota keluarga lain, kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan akan diuji dalam proses hukum.
Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan media agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
“Pers harus menjaga asas praduga tak bersalah. Kita penulis berita, bukan hakim,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Natuna, yang menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap MS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak DP3AP2KB belum memberikan keterangan lanjutan terkait konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Polres Natuna menegaskan bahwa status hukum terlapor belum ditetapkan dan proses penyelidikan masih berlangsung. (*)
