Hendak Selundupkan Puluhan Burung ke Malaysia, Kini Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Bintan amankan Satu orang diduga melakukan penjualan Satwa yang akan di berangkatkan ke Malaysia secara ilegal, Kamis (22/08/2024).F-Yuli

Bintan, skalakita.com –RA (41) tersangka kasus dugaan penyeludupan hewan akhirnya diketahui akan membawa satwa yang dilindungi negara ke Negeri Jiran Malaysia, Kamis (22/08/2024).

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, RA diamankan pada tanggal 21 Agustus di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabuapten Bintan.

Pelaku akan menyelundupkan 29 burung, dengan jenis, 13 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning, 9 burung Nuri Bayan, 4 Nuri Khas Papua, 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Merah dan 2 ekor Cendrawasih Kecil.

Baca Juga :  Dinilai Informatif dan Responsif, Pelindo Tanjungpinang Diganjar Sahabat RDK Award 2025

“Pelaku diamankan sebelum adanya transaksi. Kita mengamankan sejumlah uang yang sudah diterima pelaku untuk mengantarkan,” kata Marganda.

Ia menyebut, dari 29 ekor tersebut, pelaku nantinya akan menjualnya ke Malaysia dengan total harga Rp500 juta.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, akan mendapat Rp5juta, namun yang baru terealisasi hanya Rp2,7 juta. Pelaku akan mengantar burung-burung ini ke tengah laut,” ungkapnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 40 A ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain,” cetusnya.

Baca Juga :  Komitmen Pelindo Terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Pendidikan

Pelaku R.A juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya karena tergiur akan hasil yang didapatkan.

“Saya tidak mengenal sama yang nyuruh, karena komunikasinya lewat telpon. Saya hanya disuruh ngantar ke tengah laut,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *